Kota Tangerang, Temabanten.com — Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah (UPT Labkesda) Kota Tangerang, kembali membuka layanan pemeriksaan uji narkoba dan obat-obatan berbahaya dengan harga sebesar Rp 175.000 dengan fasilitas pemeriksaan yang lengkap.
UPT Labkesda Kota Tangerang, saat ini membuka layanan pendaftaran tes uji narkoba dan obat-obatan berbahaya tersebut di kantornya, di Jl TMP Taruna, Sukaasih, Kecamatan Tangerang.
Layanan di buka sejak Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB. Selain itu, bagi warga yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat melihat layanan melalui saluran Instagram/@labkesda_kotatangerang atau menghubungi 0813-1468-0121 (Whatsapp).
Kepala UPT Labkesda Kota Tangerang, Lulik Sri Adarini menuturkan, layanan pemeriksaan uji narkoba dan obat-obatan berbahaya ini menggunakan pemeriksaan sampel urin dengan lima parameter yang sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
Antara lain,: pemeriksaan Tetrahidrokanabinol (THC), Morphin, Amphetamin, Methamphetamin, dan Benzodiazepin.
“Kami kembali membuka fasilitas dan layanan pemeriksaan uji narkoba dengan harga yang sangat terjangkau. Masyarakat tidak perlu kesulitan mencari tempat uji narkoba dan obat-obatan berbahaya dengan fasilitas yang lengkap, terpercaya, serta tentunya harganya murah,” ujar Lulik, sebagaimana dilansir dari web Pemkot Tangerang, Jumat (3/1/2025).
Menurut Lulik, dibukanya layanan pemeriksaan uji narkoba dan obat-obatan berbahaya tersebut untuk mengakomodasi kebutuhan skrining kesehatan bagi masyatakat untuk berbagai keperluan umum.
Mulai dari keperluan administrasi pendaftaran perguruan tinggi, beasiswa, pekerjaan, sampai melamar sebagai anggota Polri/TNI dan lain sebagainya.
“Jangan khawatir, layanan ini juga dibuka dengan persyaratan yang sangat mudah, yakni hanya perlu membawa berkas fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi form pernyataan yang disediakan, serta hasil pemeriksaan bisa langsung keluar tidak lama setelah pemeriksaan dilakukan,” tambahnya.
(Iqbal)