Kabupaten Tangerang, TemaBanten.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Zulfikar, menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, harus bersikap profesional terkait pelanggaran pemilu yang menyeret namanya.
Berkaitan dengan itu, Zul mengatakan bahwa jika ada pemanggilan dirinya yang berkaitan dengan proses hukum. seharusnya Bawaslu itu izin terlebih dahulu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Hal itu, sambung politisi Demokrat ini, karena dirinya yang masih merupakan anggota aktif Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat. Jadi, harus sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DRPD dan DPD (MD3).
“Jika merujuk ke UU MD3, seorang Anggota DPR RI yang dipanggil terkait proses hukum, harus mendapatkan izin lebih dulu melalui dewan kehormatan dewan DPR RI MKD” katanya, Selasa (2/1/2024).
Meski begitu, lanjut dirinya, dia tetap memenuhi panggilan Bawaslu terkait dugaan kampanye menggunakan plat nomor polisi.
Dia pun menegaskan kembali ketika peristiwa viral itu terjadi, dirinya tidak di lokasi. Dimana ia tengah berada di wilayah Kresek.
Kemudian, terkait masalah tersebut pihaknya juga telah diperiksa Kepolisian dan dikenakan sejumlah sanksi, seperti menilang plat serta membayarkan denda karena pajak nya habis.
“Saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan,” ucapnya.
Terakhir, Dirinya berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya, sehingga program-program dia sebagai Anggota DPR RI bisa tetap berjalan.
“Bawaslu itu harus bekerja Profesional dalam menegakan aturan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Zulfikar diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu, beberapa waktu lalu lantaran mobil miliknya kepergok tengah menggunakan plat dinas Polri membagikan Alat Peraga Kampanye (APK). (Deri)