Kabupaten Tangerang,TemaBanten.com – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, membekuk seorang pria berinisial SY (32) usai memukuli istrinya SP (25) menggunakan kayu balok, pada Jumat (6/10/) lalu
Pelaku warga Kampung Bunar Pamungkas Rt 02 Rw 02, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang itu sempat kabur alias buron hingga akhirnya berhasil diciduk polisi di rumah kerabatnya, Senin (30/10) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan menurut korban, kejadian penganiayaan bermula saat ia menasehati suaminya itu agar mau bekerja mencari nafkah.
Sebab, kata dia perekonomian keluarga sudah menyusut setelah lama pelaku berhenti kerja sebagai tukang bor.
Namun, lanjutnya merasa tersinggung pelaku kemudian mengambil kayu balok yang berada didekatnya dan memukuli istrinya.
“Korban alami luka sobek dan bocor dibagian kepala, memar lengan kanan, dan mata kanan akibat pukulan balok kayu itu,” katanya, Kamis (2/11/2023).
Arief menyatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap SY untuk mengetahui lebih jauh motif dari pelaku. Atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Berat.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. (Deri)