KabupatenTangerang, Temabanten.com – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus 4 kawanan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) asal Lampung Utara, Provinsi Lampung yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, keempat pelaku ini berinisial AH (24), R (20) A dan S. Para pelaku ditangkap di kontrakannya di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Mereka ini umumnya dari luar wilayah Tangerang, mempersiapkan diri untuk melakukan tindak pidana curanmor,” katanya saat konferensi pers, Jumat (24/5) kemarin.
Arief menjelaskan pelaku melancarkan aksinya itu dengan cara membobol lubang kunci kendaraan korban nya memakai kunci leter T, hingga akhirnya berhasil membawa kabur sepeda motor. Dimana, mereka beraksi dengan memanfaatkan di jam-jam istirahat.
“Polisi telah berhasil menyita beberapa barang bukti hasil kejahatannya yakni empat unit kendaraan bermotor, STNK, kunci letter T,” ungkapnya.
Arief menyebut pihaknya sudah mengidentifikasi lokasi atau tempat singgah para pelaku untuk menyembunyikan barang hasil kejahatannya. “Kita sudah mengetahui, dari pola-pola kejahatan itu,” tegasnya.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Deri)