Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Sebagai garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kabupaten Tangerang pada Hari ke 4 Puasa mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2024 tentang waktu buka restoran atau tempat makan dan Tempat Hiburan Malam (THM) harus tutup dibulan puasa.
Demi tegaknya SE tersebut, Satpol PP menggelar sosialisasi pertamanya di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (15/03/2024).
Kegiatan di pimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundangan undangan Daerah, Muh Tb Waisulkurni dan Kabid Trantibum, M. Syahdan Muchtar, serta 18 personel anggota Satpol PP.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan selama bulan Ramadan jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Н.
“Saya harap para pelaku usaha hiburan malam agar dapat mematuhi aturan surat edaran,” katanya.
Agus menyatakan hal itu dilakukan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan.
“Sosialisasi ini kita gelar disekitar wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Yang mana wilayah tersebut adalah sektor tempat hiburan yang berada di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, TB. Muh. Waisulkurni menambahkan selain Tempat Hiburan Malam (THM), pihaknya juga sosialisai SE tersebut ke Cafe dan Resto.
“Setelah ini kami akan melakukan pengawasan secara intens selama bulan ramadan,” tandasnya. (Deri)