Ratusan Buruh di Kabupaten Tangerang Demo, Tuntut Revisi UMSK 2025

Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Ratusan buruh dari berbagai serikat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Bupati Tangerang, Banten, pada Senin (23/12/2024). Mereka menuntut agar pemerintah daerah merevisi besaran Upah Minimum Sektoral (UMSK) Tahun 2025.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tangerang, Ibas mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 472 Tahun 2024 tentang penetapan UMSK 2025.

“Walau pemprov banten telah meng-SK kan upah sektoral tetapi tidak sesuai dengan harapan kaum buruh terutama wilayah Kabupaten Tangerang,” katanya.

Ibas menuturkan, buruh-buruh di wilayah Kabupaten Tangerang menginginkan agar UMSK nya disamakan dengan Kota Tangerang. Sebab menurutnya biaya hidup buruh di Kota Tangerang dan Kabupaten tangrang itu tidak ada bedanya.

“Selain itu, ini juga nanti akan jadi contoh yang tidak baik bagi pengusaaha-pengusaha yang ada di Kota Tangerang,” ujarnya.

Ibas menilai, jika UMSK di Kabupaten Tangerang ini lebih rendah akan membuat pengusaha-pengusaha di Kota Tangerang iri, walaupun sebenarnya mereka mampu membayarkan upah sektoral yang telah ditetapkan saat ini.

“Biaya produksi di Kota Tangerang akan menjadi lebih besar, sedangkan kabupaten lebih kecil padahal barang itu harganya sama. Ini yang membuat pengusaha disana berfikir pengusaha di Kabupaten yang menjadi kompetitornya akan lebih diuntungkan,” terangnya.

Lebih jauh, Ibas menyebut alasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang yang enggan menyamakan UMSK Kabupaten dengan Kota, karena alasan stabilitas perusahaan itu tidak beralasan. Padahal jika UMSK diajukan lebih tinggi pun tidak masalah, karena nanti balik lagi kepada kemampuan perusahaan masing-masing.

“Kan itu bisa dirundingkan. Kalau perushaan nya tidak mampu pasti mereka juga tidak akan memaksakan, karena semua buruh juga tidak menghedaki perusahaan itu pindah,” ucapnya.

Maka dari itu, kata Ibas, pihaknya dalam hal ini FSPMI bersama serikat pekerja dan buruh lainnya memutuskan akan terus menginap sampai besok pagi sebagai bentuk perlawanan. “Besok informasi yang berkembang pj bupati tangerang akan menemui karena sekarang alasan nya sedang ada dinas ke jakarta,” tandasnya.

Sebagai Informasi adapun besaran UMSK 2025 di lima kabupaten/kota berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 472 Tahun 2024 tentang penetapan UMSK 2025.

Untuk formula UMSK yaitu, upah sektoral ditambah UMK 2025. Di mana, setiap besaran upah setiap sektor berbeda.

Adapun rincian besaran UMSK 2025 Kabupaten Serang dari dua sektor unggulan, yaitu:

1. Sektor Unggulan I, Rp5.024.353,02
2. Sektor Unggulan II sebesar Rp4.969.353,02

Adapun UMSK 2025 Kabupaten Tangerang:
1. Sektor IA sebesar Rp4.976.117,-
2. Sektor IB sebesar Rp4.951.117,-
3. Sektor II sebesar Rp4.941.117,-
4. Sektor IIIA sebesar Rp4.931.117,-
5. Sektor IIIB sebesar Rp4.921.117,-

Adapun UMSK 2025 Kota Tangerang:
1. Upah Minimum Sektoral 1 sebesar Rp5.424.587,95
2. Upah Minimum Sektoral 2 sebesar Rp5.272.496,69
3. Upah Minimum Sektoral 3 sebesar Rp5.221.799,61
4. Upah Minimum Sektoral 4 sebesar Rp5.171.102,53

Adapun UMSK 2025 Kota Tangerang Selatan:
1. Upah Sektor 1 sebesar Rp5.019.932,78
2. Upah Sektor 2 sebesar Rp5.004.752,66

Adapun UMSK 2025 Kota Cilegon:
1. Sektor/Kelompok IA sebesar Rp5.256.286,48
2. Sektor/Kelompok IB sebesar Rp5.256.286,48
3. Sektor/Kelompok II sebesar Rp5.230.646,48
4. Sektor/Kelompok III sebesar Rp5.179.2365,48

(San/Der)

Tentang Penulis: Tema banten

Gambar Gravatar
Mengupas isu-isu dan tema Banten terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.