Kabupaten Tangerang, TemaBanten.com – Puluhan Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, melakukan penertiban dengan mencopot sejumlah baliho dan ratusan spanduk calon legislatif.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) itu merupakan milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) sejumlah Partai Politik (Parpol).
Dimana, katanya APK baliho dan spanduk itu terpasang di sepanjang Jalan Baru Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
“Kami menertibkan APK parpol serta atribut iklan guna ketertiban umum dan keindahan Kabupaten Tangerang,” katanya, pada Kamis (29/9/2023).
Agus menyatakan, penertiban itu sesuai tugas Satpol PP dalam Perda Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 10 Huruf (i) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Tertib Alat Peraga di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut Parpol,” terangnya.
Ia mengungkap, pihaknya telah menertibkan sebanyak 210 Alat APK

serta 43 atribut Iklan yang dipasang pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
“Dalam penertiban yang dilakukan itu, Satpol PP didampingi bersama Bawaslu serta unsur TNI-Polri,” ucapnya.
Seharusnya, kata Agus, pemasangan spanduk dan baliho calon legislatif, dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
“Kami meminta kepada seluruh pihak yang memasang atribut iklan maupun atribut kampanye di fasilitas umum untuk tidak melakukan lagi,” tandasnya. (Deri)