Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Pemilihan Legistaltif (Pileg) di Dearah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Tangerang, Banten makin memanas, khususnya di internal PDI P. Memanasnya pileg tersebut bukan tanpa sebab, dikarenakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) melaporkan caleg lainnya dengan dugaan penggelembungan suara, Rabu (20/3/2024).
Laporan dugaan penggelembungan suara tersebut dilayangkan oleh Caleg nomor urut 1 dari PDI P, Akmaludin Nugraha ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.
Bawaslu membuka sidang pertama kasus dugaan penggelembungan suara di Pemilihan Legislatif 2024, dengan terlapor Caleg PDI P sendiri yaitu, Gita Swarantika, Selasa (19/3) kemarin.
Usai mengikuti persidangan, Akmaludin mengatakan adanya dugaan persekongkolan jahat dari pemindahan suara partai kepada Gita, yang berasal dari suara caleg PDI P lainnya, yaitu nomor urut 4 dan 6.
Hal itu, kata Akmal berdasarkan hasil investigasi pihaknya yang dilakukan dari C1 Plano yang sudah disebarluaskan.
“Setidaknya 2991 suara digelembungkan, dimana suara partai yang tadinya 4583 berkurang separuhnya,” katanya.
Akmal menyatakan, bahwa selama ini dirinya telah menjaga marwah penyelenggara, dan tidak mau ada keributan di Kecamatan Kelapa Dua. Namun, akhirnya, dia pun menilai perlunya tindakan dari Bawaslu Kabupaten Tangerang.
“Persoalan penggelembungan suara dapat mencederai amanat dari rakyat,” ucapnya.
Lebih jauh, Ketua Fraksi PDI P itu menegaskan, dirinya siap jika persoalan ini memang akan diselesaikan di mahkamah partai. “Karena jelas siapapun orang yang melakukan pemindahan suara partai itu akan dapat sanksi,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin, menjelaskan sidang pertama dilaksanakan dengan agenda pembacaan laporan dari pihak pelapor terhadap terlapor.
“Saat ini hanya pembacaan tuntutan dari pelapor, nanti akan dilakukan sidang kedua, lalu ketiga pembacaan hasil, dan sidang keempat penetapan hasil” singkat Ulum. (Deri/Yan)