Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Penggusuran Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Kamis (18/4) kemarin membuat polemik di masyarakat. Penggusuran yang diduga dilakukan secara paksa tersebut banyak membuat geram para pihak, salah satunya yang sangat empati atas kejadian tersebut adalah mahasiswa, Minggu (21/4/2024).
Aktivis Mahasiswa, Aziz Patiwara menyatakan, penggusuran pasar Kutabumi tanpa memperhatikan proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang adalah bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 45.
“Tindakan pemerintah yang tidak menghormati proses hukum dan merugikan rakyat adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat dasar negara kita,” tegasnya.
Aziz juga menyoroti keterlibatan PJ Bupati dan Sekda dalam kasus ini. Ia menegaskan sebagai pemimpin sementara daerah, keduanya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi hak-hak warga.
“Memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum,” imbuhnya.
Aziz mengutuk keras pejabat daerah dan kepolisian jika dalam proses penggusuran, ada kekerasan terhadap pedagang pasar karena itu tidak di benarkan oleh konstitusi.
“Untuk itu kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa nilai-nilai konstitusi dan keadilan tetap dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan pemerintah,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR, Deden Sukron menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan pasar Kutabumi itu telah sesuai prosedur dan berdasarkan surat perintah Pj Bupati Tangerang.
“Tadi juga dilakukan mediasi, tapi ketika mediasi gagal maka dilakukan bongkar paksa. ini sesuai dengan Permendagri nomor 16 tahun 2023,” tandasnya. (Deri/Yan)