Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, sampai saat ini belum mengetahui pengembalian duit dari dugaan kasus korupsi RSUD Tigaraksa sebesar RP. 32,8 miliar ke kas daerah itu dari mana. Akan tetapi, jika emang ingin jelas, BPKAD sebut coba tanyakan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Minggu (2/6/2024).
Pelaksana Harian Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang, Ataullah menegaskan Rp. 32,8 Miliar yang masuk ke dalam Kas Daerah adalah uang pengembalian dari pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
Ia belum berani memberitahu ke publik siapa yang mengembalikan, kenapa dan kapan uang itu disetorkan. “Kalau alasan pengembalian tanya ke Dinas teknis nya ya (Perkim),” katanya, Jumat (31/5) kemarin.
Kemudian, saat ditanya mengenai kebenaran adanya rumor status lahan RSUD Tigaraksa itu bekas milik PT. PWS, Aat berjanji akan menjelaskan nya setelah dirinya mengkonfirmasi hal tersebut kepada Bidang Aset.
“Nanti saya pasti jawab, kalau soal ini Bab nya berbeda nih, kita kelarin yang ini dulu dah,” tandasnya. (Deri/Yan)