Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Petugas Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor, Rabu (24/7) kemarin.
Kanit Reskrim polsek Tigaraksa Ipda Hendri Mulyana mengatakan, pelaku berinisial D alias Gopek (39) ditangkap di dekat rumahnya yang berlokasi di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
“Kami tangkap kemarin sekitar jam 19.00 WIB atas dugaan tindak pidana membuat STNK palsu,” katanya, Kamis (25/7/2024).
Lanjutnya, penangkapan pelaku bermula saat Petugas Unit Reskrim Polsek Tigaraksa patroli kewilayahanya dan melihat Gopek sedang berada di pinggir jalan yang sepi dan gelap.
Kemudian petugas pun menghampiri, namun respons dari tersangka justru mencurigakan. setelah itu petugas melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan.
“Di box jok motor yang dikendarai tersangka, ditemukan 2 STNK lain yang diduga palsu,” jelasnya.
Kepada petugas, Gopek mengaku bahwa dia membuat STNK palsu yang kemudian dijual dengan harga Rp.600 ribu per lembar. Atas kejadian itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti 3 lembar STNK palsu, pensil 2B, Jarum untuk melubangi lembaran STNK, plat nomor kendaraan palsu, dan 1 unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan.
“Kasus masih kami dalami guna mengungkap kemungkinan ada tersangka lain dan melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersangka,” tegasnya.
Tersangka D alias Gopek dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Deri)