Serang, Temabanten.com – Ombudsman RI Perwakilan Banten mendesak Gubernur atau PJ Gubernur Banten agar membentuk Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dalam tempo sesingkat-singkatnya. Tim ini sudah vakum sejak sekitar 6 tahun yang lalu.
Akibatnya, para petani kelapa sawit tepatnya di Kabupaten Lebak dan Pandeglang dinilai sudah sejak lama pemenuhan hak-haknya terabaikan. Sebab tim tersebut salah satu tugasnya menjamin kepastian tata niaga kelapa sawit dengan merumuskan harga jual dari petani ke perusahaan pengolah hasil bumi ini.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadly Afriadi mengatakan, Gubernur Banten sejak sekira 2018 lalu hingga kini belum membentuk tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Penelusuran Ombudsman menyebutkan, keberadaan tim ini terakhir kali dibentuk saat masa pemerintahan Gubernur Rano Karno.
Sementara dua gubernur sesudahnya, yaitu: periode 2017-2022 dan PJ Gubernur Banten 2022 hingga saat ini enggan membentuk tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Padahal, tim inilah yang diamanahi oleh Undang-undang untuk menjamin kepastian harga jual kelapa sawit dari petani di Provinsi Banten.
“Kami sarankan kepada Gubernur ataupun PJ Gubernur Banten yang baru, untuk secepatnya kembali membentuk tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit,” kata Fadly kepada Tema Banten di Kantornya, Kota Serang, Kamis (19/12/2024).
Fadly mengaku prihatin dengan kondisi para petani kelapa sawit di provinsi kesohor wilayah tanah jawara ini yang disebabkan oleh vakumnya tim penetapan harga tersebut. Dia mencontohkan, para petani harus menjual hasil kebun mereka di bawah kisaran harga Rp 2.000 di saat harga jual nya sekira Rp 2.800.
Kondisi yang demikian ini, akhirnya memaksa sebagian para kaum marhaen itu memilih untuk menjual hasil kebun mereka ke Provinsi Lampung yang pastinya menambah biaya produksi. Padahal, di Banten ini terdapat dua perusahaan yang mengolah hasil pertanian kelapa sawit.
“Jadi ini miris ya kondisinya, kasihan para petani. Dan petani kelapa sawit di Banten ini padahal penggarap lahan yang terluas se-pulau jawa. Maka kami (Ombudsman) sebagai lembaga yang mencegah adanya dugaan mal administrasi atau pengabaian hak warga meminta agar ini ditindaklanjuti,” ujarnya.
(Iqbal)