Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Nasib ratusan pedagang di Pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, di ujung tanduk karena terancam diusir secara paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pasalnya para pedagang yang menolak revitalisasi dan saat ini masih bertahan di pasar Kuta Bumi telah mendapatkan surat peringatan ke tiga (3) dari Pemkab Tangerang melalui Satpol PP dan petugas Trantib Kecamatan setempat, pada Jumat (01/12/2023).
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja, Agus Suryana mengatakan atas surat peringatan ketiga ini, pihaknya bersama unsur TNI-Polri akan segera menertibkan seluruh pedagang yang masih melakukan aktivitas di lahan milik pemerintah daerah.
Namun, lanjutnya Satpol PP masih melakukan koordinasi dengan pihak dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) terkait dengan waktu pelaksanaan penertiban. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu surat perintah dari Penjabat (Pj) Bupati Tangerang.
“Tahapan terakhir adalah penertiban yakni tahapan pembongkaran bangunan pasar,” katanya.
Agus mengungkap ada sebanyak 285 surat peringatan ketiga yang diberikan kepada para pedagang di pasar tersebut. Dimana, kata dia sebelumnya Satpol PP telah memberikan SP1 ataupun SP2 sebagai bentuk sosialisasi agar pedagang disana menghentikan aktivitas dan bersedia direlokasi ke tempat penampungan sementara yang telah disediakan PD pasar.
Kabupaten “Sesuai prosedur kami telah tempuh, yaitu pemberian SP 1 dan 2 sebagai sosialisai dari kami kepada pedagang Pasar Kuta Bumi,” ucapnya.
Kendati demikian, kata Agus pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum langkah terakhir ditempuh Pemerintah Daerah. Hal itu, dilakukan untuk memberikan kesempatan terhadap para pedagang agar bisa berkemas dan merapihkan barang-barang dagangan nya.
“Kami terus pendekatan humanis, diharapkan para pedagang bisa bekerjasama untuk kenyamanan bersama,” tandasnya. (Deri)