Jakarta,Temabanten.com – Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum tekait dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang ditetapkan pada Rabu (8/11) kemarin.
Selain menegaskan bahwa dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina hukumnya adalah haram MUI juga meminta Pemerintah untuk mengambil langkah yang tegas untuk membela Palestina.
KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel.
Kemudian, lanjutnya pemerintah mengirimkan bantuan kemanusiaan, dan juga berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan Zionis Israel menghentikan agresi.
“MUI merekomendasi umat Islam mendukung perjuangan palestina dalam hal penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan. Dan juga mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina,” katanya, dikutip dalam Web resmi Mui.or.id, Minggu (12/11/2023).
Lanjut dirinya mengatakan, fatwa itu juga menegaskan dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat di Palestina.
“Pada dasarnya, dana zakat harus disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) yang ada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). Tetapi, dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat dapat didistribusikan ke mustahik yang berada ditempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” ungkap Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah.
MUI meminta umat Islam agar menghindari segala bentuk transaksi dan juga penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel ataupun yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak-pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” tandasnya. (Deri)