KabupatenTangerang, Temabanten.com – Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi (AMUD) gruduk Kantor Bupati Tangerang untuk menyuarakan pencopotan Sekertaris Daerah (Sekda) Moch Maeysal Rasyid dari Jabatannya, Selasa (23/4/2024).
Aliansi Mahasiswa menyebut Maesyal Rasyid terlibat politik praktis dengan maraknya spanduk dan baliho sebagai Calon Kepala Daerah. Mereka menilai, bukan hanya syarat akan pelanggaran etik maupun netralitas ASN, tetapi ada potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, mengingat yang bersangkutan statusnya masih aktif.
“ASN itu netralitas nya harus terjaga seperti hal nya Aparat Penegak Hukum, kami tidak melarang, Maesyal Rasyid harus nya berani mundur jika ingin maju di Pilkada,” kata Koordinator Aksi Mahasiswa, Muhammad Apud disela-sela orasi.
Apud menjelaskan, dari sudut pandang hukum administrasi pemerintah, Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2023 tentang ASN, menegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Selain itu, ASN juga memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang No 5 Tahun 2014.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-VIII/2010 dan Nomor 12/PUU-XI/2013 tegas terkait syarat pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri di jabatan Politik,” jelasnya.
Ia beserta kawan-kawan menuntut Penjabat Bupati Tangerang untuk mencopot Sekda Maesyal Rasyid. Kemudian mendesak Penjabat Bupati Tangerang untuk melakukan reformasi birokrasi.
“Ciptakan Good Government serta tata kelola pemerintah yang kondusif,” pungkasnya. (Deri/Yan)