Kabupaten Tangerang, TemaBanten.com – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten menetapkan satu orang tersangka baru dalam peristiwa penyerangan ormas terhadap para pedagang di Pasar Kuta Bumi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan penyidik telah menetapkan Toni Wismantoro alias TW sebagai tersangka insiden berdarah di Pasar Kutabumi yang terjadi, Minggu (24/9) lalu.
Lanjutnya, bekas pejabat di PD Pasar ini diduga kuat ikut dalam menggerakkan massa ormas hingga terjadinya penyerangan.
“Ditingkat penyidik telah mendapatkan fakta bukti cukup untuk mempersangkakan sodara TW berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan berdasarkan unsur delik,” katanya, Senin (30/10/2023).
Arief menyatakan selanjutnya pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dalam waktu dekat terhadap yang bersangkutan. Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pidana Pasal 160 KUHP, 170 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP.
“Penyidik akan lakukan pemanggilan kepada saudara TW dalam waktu dekat,” ucapnya.
Lebih jauh, kata Arief pihak kepolisian saat ini masih terus mencari aktor intelektual lain dari peristiwa bentrokan Pasar Kuta Bumi. Dan hal itu akan menjadi fokus para penegak hukum agar menjadi terang benderang.
“Sejauh ini, polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” tandasnya. (Deri)