Kabupaten Tangerang,Tema.Banten.com – Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Indonesia (Somasi) datangi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (9/10/2023).
Para Aktivis ini membawa sejumlah tuntutan, berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018 Mengenai Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang.
Kedatangan kawanan mahasiswa ini dipicu dari maraknya korban jiwa akibat truk tanah yang melanggar Perbup tersebut.
Dimana diketahui, baru-baru ini, pada Minggu (24/9) lalu, anak berinisial HAG(6) di Jalan Raya Pangkalan, Kecamatan Teluknaga tewas mengenaskan terlindas truk.
Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, menanggapi mahasiswa itu dengan menggelar rapat dengar pendapat(RDP).
Ketua Somasi, Yanto mengatakan Perbup 12 Tahun 2022 itu dinilai tidak efektif. Sebab kata dia tidak ada sanksi tegas. Sehingga, banyak kendaraan tambang, seperti truk tanah tetap beroperasi meski diluar aturan jam yang telah ditentukan pemda.
“Truk tanah yang nekat beroperasi di luar jam yang diperbolehkan oleh Perbup itu sangat membahayakan warga,” katanya.
Maka itu, katanya untuk menutupi kelemahan dari Perbup 12 yang ada saat ini harus diubah atau dijadikan peraturan daerah (Perda).
Lebih jauh, nantinya Perda yang dilahirkan itu merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Karena dalam PP itu ada sanksi yang tegas, dari sanksi ringan sampai berat,” ucapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail menyatakan, terkait kasus tewasnya bocah terlindas truk di Teluknaga, bukanlah kesalahan pengembang, dalam hal ini PT. Pantai Indah Kapuk (PIK).
Menurutnya, banyak kelalaian dari pengusaha transporter. Diantaranya, kendaraan yang tidak layak operasi, supir tembak atau belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan faktor lainnya yang jadi penyebab timbulnya kecelakaan lalu lintas, hingga memakan korban.
“Kami akan undang hearing para pengusaha transporter yang ada diwilayah Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (Deri)