LSM GPRUKK Surati Kejaksaan Untuk Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa yang Lambat

Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) menyurati Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk meminta penjelasan terkait sejauh mana penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Pasalnya lembaga yang intens terkait masalah korupsi dan lingkungan ini menilai penanganan kasus tersebut dinilai jalan di tempat.

Penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten yang lambat menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya lembaga yang intens menyoroti masalah-masalah korupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) mempertanyakan hal tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GPRUKK, Asep Setiadi mengatakan, pihaknya mengambil langkah dalam menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk mempertanyakan sudah sejauh apa langkah Kejari dalam mengungkap dugaan kasus tersebut.

“Kasus ini sudah ditangani Kejari Kabupaten Tangerang berbulan bulan namun progresnya kami nilai sangat lambat, untuk itu kami meminta pihak Kejari Kabupaten Tangerang transparan dalam penanganan kasus ini agar masyarakat tahu progres penangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ini,” ujarnya (23/1/2023).

Asep mengaku jika tidak ada pihak yang terus mengawasi kasus ini dirinya khawatir kasus yang bisa mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar ini akan lenyap begitu saja.

“Kami berharap Kejari Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan titik terang dalam rangka melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga perkembangan pengungkapan kasus tersebut bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” jelasnya.

Asep mengaku jika kasus ini tetap berjalan ditempat dan tidak ada kepastian hukum maka pihaknya akan meminta kepada Kejaksaan Agung untuk bisa turun langsung membantu penanganan kasus ini agar bisa didapat kepastian hukumnya.

Sebelumnya sejak pertengahan 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 4,9 hektar untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap berbagai pihak seperti BPN Kabupaten Tangerang serta beberapa pejabat di Kabupaten Tangerang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengetahui kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ini.

“Yang jelas di tahap penyidikan ini semua pihak sudah dipanggil,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Bahkan Doni menyebutkan proses penyidikan telah mengarah kepada beberapa pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pembebasan lahan RSUD. “Masih berproses untuk mendapatkan kebenaran materil dalam perkara ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebagian lahan RSUD Tigaraksa berada dalam area kawasan PT Panca Wiratama Sakti (PWS), pengembang yang telah dipailitkan.

Dari beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya munculnya dugaan korupsi ini Pada prosesnya, tanah seluas 4,9 hektare yang berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang itu kemudian dibeli panitia pembebasan lahan melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang dari beberapa pemilik lahan dengan harga Rp700 ribu per meter namun sebenarnya nilai pembebasan lahan RSUD Tigaraksa mencapai Rp 1 juta per meter.

 

Selain itu Dari 4,9 hektar tersebut sekitar 2,5 hektar lahan nya diduga kuat Milik Eks PT Panca Wiratama Sakti (PWS) yang dibeli oleh Pemkab Tangerang untuk rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tigaraksa yang mana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersebut di agunkan ke salah satu Bank Swasta sejak sebelum krisis Moneter, sedangkan Bank tersebut terkena Kasus BLBI pada waktu krisis moneter, Dengan adanya fakta tersebut, yang jadi bahan pertanyaan masyarakat apabila lahan tersebut adalah betul milik Eks PT. PWS, maka pria berinisial W yang mengaku pemilik dan menjualnya kembali ke Pemda Kabupaten Tangerang membeli  lahan tersebut dari mana. Karena aset yang terkena kasus BLBI apabila mau di beli harus melalui Proses lelang di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terlebih dahulu. (Yan)

Tentang Penulis: Tema banten

Gambar Gravatar
Mengupas isu-isu dan tema Banten terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.