Lahan Kelapa Sawit di Provinsi Banten Perlu di Replanting

Serang, Temabanten.com – Serang, TemaBanten.com – Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta pemerintah untuk mengambil sejumlah langkah yang pro terhadap petani kelapa sawit di Provinsi Banten yang hak-haknya dinilai telah lama diabaikan. Salah satunya melalui program replanting atau meremajakan lahan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadly Afriadi mengatakan, petani sawit tepatnya di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak ini merupakan penggarap lahan kelapa sawit terluas se-pulau jawa.

Namun para kaum marhaen itu kondisinya dalam keadaan yang memprihatinkan, terutama terbebani dengan ongkos produksi yang tinggi. Sementara harga jual dari petani ke perusahaan pengolah tidak ada kepastian bahkan harganya murah.

“Berdasarkan hasil penelusuran Ombudsman, Kami menyarankan pemerintah (pusat-red) untuk melakukan peremajaan lahan. Agar produktivitas para petani maksimal,” kata kepada Tema Banten di Kantornya, Kota Serang, Kamis (19/12/2024).

Diberitakan sebelumnya, Fadli Afriadi meminta Gubernur atau Penjabat Gubernur Banten untuk sesegera mungkin membentuk Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang sudah vakum sejak sekitar 6 tahun yang lalu.

Sebab tim tersebut salah satu tugasnya menjamin kepastian tata niaga kelapa sawit dengan merumuskan harga jual dari petani ke perusahaan pengolah hasil bumi ini.

Kata Fadly, Gubernur Banten sejak sekira 2018 lalu hingga kini belum membentuk tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Penelusuran Tim Ombudsman menyebutkan, keberadaan tim ini terakhir kali dibentuk saat masa pemerintahan Gubernur Rano Karno.

Sementara dua gubernur sesudahnya, yaitu: periode 2017-2022 dan PJ Gubernur Banten 2022 hingga saat ini enggan membentuk tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Padahal, tim inilah yang diamanahi oleh Undang-undang untuk menjamin kepastian harga jual kelapa sawit dari petani di Provinsi Banten.

“Kami sarankan kepada Gubernur ataupun PJ Gubernur Banten yang baru, untuk secepatnya kembali membentuk tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit,” kata Fadly.

Dia mengaku prihatin dengan kondisi para petani kelapa sawit di provinsi kesohor wilayah tanah jawara ini yang disebabkan oleh vakumnya tim penetapan harga tersebut. Dia mencontohkan, para petani musti menjual hasil kebun mereka di bawah kisaran harga Rp 2.000 per Kilogram di saat harga jual nya sekira Rp 2.800.

Karena tak ada pilihan yang lebih menguntungkan, kondisi ini memaksa sebagian para kaum marhaen itu memilih untuk menjual hasil kebun mereka ke Provinsi Lampung yang pastinya menambah biaya produksi. Padahal, di Banten ini terdapat dua perusahaan yang mengolah hasil pertanian kelapa sawit.

“Jadi ini miris ya kondisinya, kasihan para petani. Dan petani kelapa sawit di Banten ini padahal penggarap lahan yang terluas se-pulau jawa. Maka kami (Ombudsman) sebagai lembaga yang mencegah adanya dugaan mal administrasi atau pengabaian hak warga meminta agar ini ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(Iqbal)

Tentang Penulis: Tema banten

Gambar Gravatar
Mengupas isu-isu dan tema Banten terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.