Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Kritik Mantan Sekertaris BUMN, Muhammad Said Didu, di video yang berdurasi 2 menit 80 detik, mengenai pembangunanan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilakukan oleh Pantai Indah Kapuk (PIK 2) PT. Agung Sedayu Group (ASG) yang diduga melanggar hak asasi manusia (HAM) terbantahkan oleh nelayan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Bantahan tersebut dilontarkan oleh Masrudi yang merupakan nelayan di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ia mengaku walaupun telah menjual lahannya ke PT ASG, namun dirinya masih tetap menjalankan profesinya sebagai nelayan. Menurut Masrudi dirinya bisa masih bebas melaut bahkan di sekitar pembangunan PIK 2.
“Hingga saat ini saya masih mencari ikan, PIK 2 (Agung Sedayu) tidak pernah mematok laut untuk menghalangi kami untuk mencari ikan bahkan di sekitar pembangunan PIK 2,” jelas Masrudi.
Masrudi mengaku, dirinya beserta warga lainnya menjual lahan itu secara sukarela dengan harga sesuai kesepakatan bersama. Bahkan selain mendapatkan uang hasil penjualan dirinya beserta warga lainnya akan mendapatkan relokasi dari pihak PIK 2.
“Walaupun pastinya tetap ada saja yang protes masalah harga karena tidak sama semua, namun kan tentunya harga dibedakan dengan melihat kondisi bangunan, lokasi lahan termasuk kelengkapan surat kepemilikannya. Untuk pembayaran sudah tahap kedua dan sebentar lagi pelunasan. Kami juga tengah menunggu di lokasi mana kami akan direlokasi,” paparnya.
Masrudi mengaku dirinya sangat senang dengan adanya investor yang datang untuk membangun wilayah Pantura. Pasalnya menurut Masrudi dirinya dengan adanya pembangunan tentunya akan membuka peluang bagi anak cucunya untuk bekerja di berbagai sektor pekerjaan tidak hanya menjadi nelayan.
“Saya pribadi tidak ingin lagi ada anak cucu saya bertaruh nyawa di laut dengan jadi nelayan. Mudah-mudahan adanya pembangunan anak cucu saya bisa bekerja di berbagai profesi lainnya,” harap pria beranak 3 ini.
Diketahui sebelumnya, di video bedurasi 2 menit 80 detik, Manten Sekertaris BUMN, Muhammad Said Didu mengkritik mengenai pembebasan lahan dalam pengembangan kawasan mega Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
Walau mengaku belum melihat langsung site plan pengembangan PIK 2, namun mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2025-2010 ini mengatakan pola pembebasan lahan proyek di sepanjang pantai utara Tangerang dinilai dilakukan secara sporadis dan sembunyi-sembunyi.
Menurut Said Didu banyak warga khususnya nelayan terusir karena laut telah dipatok serta dipaksa menjual tanahnya dengan harga murah. (Yan)