Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Berkas dukungan untuk syarat minimal Pasangan Calon (Paslon) Independen Zulkarnain-Lerru Yustira pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Minggu (2/6/2024) lalu.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi berkas dukungan paslon perseorangan Zulkarnain-Lerru mulai dari 13 mei sampai dengan 2 juni 2024.
Hasilnya, kata dia dari 159 ribu dukungan yang diserahkan kepada KPU, yang memenuhi syarat hanya 29 ribu.
“Jadi 126 ribu itu tidak memenuhi syarat administrasi,” katanya setelah menggelar konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Tangerang, Senin (10/6/2024).
Lanjut Umar, pada 7 juni 2024 KPU sudah menerima kembali perbaikan berkas dukungan Zulkarnain-Lerru. Namun, kata dia sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017 dan didalam petunjuk teknis (Juknis) bahwa perbaikan ini harus 2 kali lipat dari jumlah tidak memenuhi syarat di permin pertama.
“Jadi per tanggal 7 juni itu menyerahkan sebanyak 233 ribu sekian dukungan, Kami sedangmelakukan verifikasi untuk yang perbaikan sampai dengan tanggal 18 juni mendatang,” terangnya.
Umar menyatakan, ketika memenuhi syarat dan layak secara administrasi KPU akan melakukan tahapan verifikasi faktual di lapangan. “Setelah itu puncaknya di 19 Agustus baru kita penetapan untuk bakal calon perseorangan,” tandasnya. (Deri)