Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan Tahap 2 tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi anggaran dana desa yang melibatkan mantan Kades Gembong, Kecamatan Balaraja berinisial AH (49) dari penyidik Polresta Tangerang, pada Senin (13/1/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Lanjutnya, dalam pelimpahan ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan, termasuk dokumen-dokumen pengelolaan dana desa, rekening bank, dan bukti pembayaran yang digunakan oleh tersangka. “AH kini mendekam di Rutan Serang selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,” katanya, Rabu (15/1/2025).
Doni menjelaskan tersangka AH saat menjabat kepala desa memanipulasi laporan penggunaan dana desa. Yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa. Sehingga merugikan negara lebih dari Rp1,3 miliar.
“Penggunaan dana tidak sesuai dengan rencana anggaran dan laporan realisasi proyek yang dilaporkan ternyata fiktif,” jelasnya.
Lebih jauh, Doni menyatakan tersangka AH dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Tersangka AH terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Doni mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Tangerang untuk menggunakan anggaran dana desa dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku. “Dana desa adalah amanah yang harus dikelola transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan segan mengambil langkah hukum jika ada penyimpangan,” tandasnya.
(Der)