Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, berinisial DS diringkus aparat kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Selasa (7/11/2023).
Mantan pegawai atau ASN Kecamatan Solear itu diduga telah menyelewengkan Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid 19 senilai Rp. 402 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Feriando Rusman mengatakan DS ditangkap lantaran selalu mangkir dari panggilan penyidik.
Dimana, lanjutnya tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya menjadi Pjs Kades Pasanggrahan, Kecamatan Solear, pada tahun 2021 lalu.
“Kurang lebih kerugian negaranya mencapai Rp 402 juta,” katanya.
Feri menyatakan untuk sementara, diketahui dana hasil penyelewengan itu dipakai untuk keperluan pribadinya. Atas hal itu, pihaknya masih menelusuri kemana aliran dana yang diselewengkan oleh DS. “Kami masih terus dalami kasus ini,” ucapnya.
Ia menegaskan atas perbuatannya, tersangka DS dikenakan dengan pasal 2 dan 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Deri)