Komplotan Perampok Spesialis Minimarket Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang

Kabupaten Tangerang, TemaBanten.com – 7 orang komplotan perampok mini market yang sering beraksi di wilayah Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten berhasil dibekuk Polisi.

Aksi terakhir komplotan yang berasal dari Lampung tersebut berhasil menggasak, rokok, sepeda motor dan barang lainnya dengan total kerugian Rp. 10,6 Juta pada (26/9) Senin lalu, pukul 22.16 WIB.

Wakapolresta Tangerang, Polda Banten, AKBP Indra Mardiana mengatakan, ada pun pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial N, R, G, A, A, A dan J yang keseluruhannya berasal dari Provinsi Lampung.

Namun, lanjutnya dari 7 pelaku yang berhasil ditangkap itu, masih terdapat 2 orang status nya buron atau DPO, yaitu D dan P.

“Keseluruhannya ini memiliki peran berbeda, dan sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang sama,” katanya, Jumat (29/9/2023).

Indra menyebut komplotan perampok ini telah kurang lebih 18 kali melakukan aksinya. Yaitu, di Kecamatan Cikupa, Tigaraksa, Panongan, selain itu, wilayah Kota Tangerang, Jakarta, Bekasi dan Kabupaten Bogor.

“Mereka mencari sasaran dengan berkeliling, nanti saat ada peluang, baru mereka beraksi,” terangnya.

Ia mengungkap, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa, 2 unit kendaraan bermotor, 1 senjata tajam, 1 pucuk senjata api rakitan, dan 1 pucuk air softgun.

“Lalu 21 bungkus rokok, rekaman CCTV, kartu ATM dan uang tunai Rp. 3 juta,” katanya.

<span;>Selanjutnya, atas perbuatannya itu tersangka, dikenakan pasal, 365 Kitab Undang Hukum Pidana(KUHP) ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Kemudian undang-undang darurat 1251 ayat 1 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Deri)

Tentang Penulis: Tema banten

Gambar Gravatar
Mengupas isu-isu dan tema Banten terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.