Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Kasus pengeroyokan Seorang pedagang mie ayam berinisial T (21) oleh debt collector di Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (28/6) lalu, berakhir Restorative Justice (RJ).
Kapolsek Pasar Kemis, AKP. Ucu Nuryandi mengatakan, korban didampingi pemilik kios Mie Ayam dan Bakso Bray mendatangi Mapolsek untuk mencabut laporan dan membuat surat perdamaian.
“Berakhir RJ, karena korban cabut laporan,” kata AKP. Ucu, Rabu (10/7/2024).
Ucu menyebut RJ dilakukan setelah adanya kesepakatan antara korban dan kawanan Debt Collector, yaitu memberikan uang ganti rugi, barang-barang kios yang rusak dan bersedia menanggung biaya pengobatan korban.
“Kami tidak tau berapa nominal untuk uang ganti rugi terhadap korban,” ucapnya.
Ucu menduga keinginan perdamaian pihak korban, karena ada kekhawatiran, mengingat korban ini bukanlah warga asli Kabupaten Tangerang.
“Jadi secara psikologis, memang korban ingin damai,” jelasnya.
Padahal, kata Ucu pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku atas peristiwa pengeroyokan tersebut.
“Kedua belah pihak berjanji untuk tidak mengulangi nya lagi dan mau menjaga kondusifitas di wilayah Pasar Kemis,” tandasnya. (Deri)