Kamaruddin Akan Laporkan Penggusuran Pasar Kutabumi Tangerang ke Mabes Polri

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamaruddin Simanjuntak

Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Tak terima penggusuran para pedagang pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dengan cara merobohkan bangunan, Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Pedagang, akan melaporkan seluruh oknum yang terlibat dalam penggusuran Pasar Kutabumi, pada Selasa (23/4/2024) nanti.

Kamaruddin mengatakan, semua oknum, mulai dari pihak Perumda Pasar NKR, maupun aparat TNI-Polri dan Satpol PP itu akan dilaporkan atas tuduhan penyerobotan Pasar.

Ia melanjutkan, laporan yang akan dibuat oleh pihaknya merupakan tuduhan penyerobotan. Dasar laporan penyerobotan tersebut kata dia karena pedagang masih berhak atas pasar tersebut hingga Tahun 2027 dan 2029.

“Semuanya kita laporkan ke Mabes Polri,” katanya saat dihubungi Sabtu (20/4/2024).

Lebih lanjut dirinya, maka dari itu dirinya pun telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Pasar Kutabumi dan memotret bangunan yang telah hancur sebagai alat bukti.

“Mereka menggunakan instrumen kekuasaan, otoriter mereka,” tukasnya. (Deri/Yan)

Tentang Penulis: Tema banten

Gambar Gravatar
Mengupas isu-isu dan tema Banten terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.