Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Tangerang segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.
Untuk itu, AMT melayangkan surat terbuka ke Kejagung, Kamis (16/5) kemarin sebagai bentuk kegelisahan dan ketidakpuasan terhadap lamban nya proses eksekusi dari Kejari Kabupaten Tangerang terkait kasus yang diduga merugikan uang negara.
Sekretaris Jendral AMT, Aziz Patiwara mengatakan , putusan Pengadilan adalah puncak dari proses hukum yang panjang. Kelambanan dalam mengeksekusi putusan tersebut merusak kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan.
“Kami telah menunggu dengan sabar melihat keadilan ditegakkan melalui implementasi putusan yang telah diputuskan. Namun, kami sangat kecewa melihat proses eksekusi putusan terkesan terhenti atau bahkan tidak ada kemajuan sama sekali,” katanya.
Aziz menyebut Kejaksaan Agung memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum dan keadilan di negara ini. Maka itu, pihaknya mengajukan permohonan kepada pihak Kejagung untuk memberikan perhatian dan tekanan kepada Kejaksaan Negeri terkait agar segera melaksanakan eksekusi putusan tersebut.
“Sebab kecepatan dalam menyelesaikan masalah ini sangatlah vital untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan dan pemerintah,” ucapnya.
Aziz menegaskan, AMT memberikan batas waktu selama 7×24 jam sejak tanggal surat ini dilayangkan kepada Kejagung.
“Jika dalam batas waktu itu tidak ada tindakan nyataa kami akan terpaksa mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” tandasnya. (Deri/Yan)