Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melimpahkan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan produk minyak goreng dengan tersangka seorang wanita berinisial YM (48) ke Pengadilan Negeri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan oleh tersangka YM melalui modus penipuan yang melibatkan produk minyak goreng.
Lanjutnya, setelah melalui proses penyidikan oleh pihak kepolisian, berkas perkara dinyatakan lengkap. “Dan Kejari Kabupaten Tangerang kini telah melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan di pengadilan,” katanya.
Doni menjelaskan barang bukti yang turut dilimpahkan mencakup dokumen transaksi, bukti komunikasi, dan barang yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Ia menyebut kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat nilai kerugian yang signifikan dan dampaknya terhadap korban. “Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana ekonomi,” ujarnya.
Lebih jauh, Doni menegaskan tersangka YM terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan produk minyak goreng. Perbuatannya telah merugikan pihak korban dengan nominal kerugian mencapai lebih dari Rp600 juta.
“YM diduga kuat melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya yang menyebabkan kerugian sebesar Rp608.417.828,” tegasnya.
Doni menyebut tersangka YM kini mendekam di tahanan hingga proses persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Tangerang. Kejari berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Laporkan segera jika menemukan indikasi tindakan melanggar hukum,” tandasnya.
(Deri)