Kota Tangerang, Temabanetn.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr Nurdin memastikan jabatan Herman Suwarman sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang akan dilanjutkan atau dilakukan perpanjangan. Herman kembali menjabat sebagai pimpinan birokrat tertinggi di Pemerintahan Kota Tangerang usai dilakukan evaluasi kinerja.
Sebelumnya, Herman Suwarman dilantik sebagai Sekda Kota Tangerang pada 6 Januari 2020 oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah melalui tahapan seleksi Open Bidding, jabatanya berakhir pada hari ini, senin 06 Januari 2025. Namun demikian, tidak ada prosesi Pelantikan atau pengukuhan hanya penyerahan SK Perpanjangan saja.
“Hari ini jabatan Herman Suwarman sebagai Sekda Kota Tangerang telah berakhir, dan sudah kita perpanjang lagi sampai dengan proses pergantian beliau kedepannya,” ucap Nurdin usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, (6 /1/2025).
SK perpanjangan masa jabatan itu sendiri menurut Nurdin telah mendapatkan surat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pasal 133 ayat (1) disebutkan bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun
“Dan pada ayat (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” terangnya.
Untuk itu, telah dilaksanakan evaluasi kinerja dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda pada tanggal 7 November 2024 oleh Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi dengan hasil direkomendasikan untuk diperpanjang. “Dan, telah mendapat rekomendasi perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar penetapan perpanjangan Sekretaris Daerah,” tandasnya.
(Sandy)