Kabupaten Tangerang, TemaBanten.com – Terkait dugaan kampanye yang dilakukan oleh sejumlah calon legislatif (Caleg) Partai Golkar di Masjid Al Amjad Tigaraksa, Kabupaten Tangerang menuai sorotan berbagai pihak, salah satunya dari Pemerhati Politik, Ahmad Suhud.
Suhud mengatakan pantun yang dilantunkan oleh Anggota DPRD Provinsi Banten, Ahmad Jaini dalam acara kunjungan kerja (Kungker), Anggota DPRI, Andi Achmad Dara, pada Rabu (1/11) kemarin itu jelas sedang kampanye.
Sebab, kata dia, selain adanya atribut partai dalam kegiatan itu, Jaini juga mengajak tamu undangan untuk mencoblos ataupun memilih Andi Dara di Tahun 2024 mendatang.
“Dugaan pelanggarannya menurut saya sudah jelas, curi start kampanye dan tempatnya di Masjid,” katanya, Jumat (3/11/2023).
Mantan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) periode 2018 – 2021, itu pun menyatakan sebagai sosial kontrol dia akan melayangkan surat secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.
“Senin 6 Nopember 2023 besok saya akan datangi Bawaslu, agar dugaan pelanggaran Pemilu itu secepatnya ditindaklanjuti,” ucapnya.
Terpisah, Kordinator Daerah (Korda) Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Tangerang, Zulpikar menjelaskan berdasarkan Undang – Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, pasal 280 Huruf H, bahwa peserta pemilu itu hanya diperbolehkan menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh penanggung jawab dan tidak memakai atribut partai.
“Kalau tidak diundang oleh penanggung jawab tempat ibadah tidak boleh, apalagi saat acara ada atribut partai,” jelasnya.
Maka itu, lanjutnya ia meminta Bawaslu untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan agar kondusifitas menjelang Pemilu 2024 ini tetap terjaga dengan baik.
“Kalau ada aduan itu harus segera disikapi, jangan diam saja,” tandasnya. (Deri)