Dua ASN Diskan Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi TPI

Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Dua apartur sipil negara (ASN) Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menjadi tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan. Keduanya kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe sampai menunggu persidangan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad kepada awak media, Kamis (30/1/2025).

“Kedua tersangka tersebut yakni, pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji berinisial AH dan M selaku koordinator pelelangan ikan di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga,” katanya.

Arsyad menerangkan, pengelola TPI sebagai fasilitator yang mempertemukan antara bakul dan nelayan. Lalu, pemerintah daerah melalui TPI memungut 3,5 persen dari nilai lelang ikan untuk disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD).

“Di luar dari 3,5 persen ini ada tambahan 1 persen yang dibebankan kepada nelayan dan bakul. Tambahan ini dikelola oleh tersangka bukan lewat koperasi nelayan,” terangnya.

Lanjutnya, barang bukti berupa karcis retribusi ke kas daerah ditelisik jaksa sejak 2020 hingga Agustus 2024. Kata dia, ada selisih antara yang disetorkan ke kas daerah dengan pungutan resmi 3,5 persen. “Ada selisih dari yang dibayarkan ke kas daerah. Total kerugian negara sebesar Rp 527 juta,” jelasnya.

Arsyad menegaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia pun menyatakann, kasus korupsi retribusi pelelangan ikan masih dimungkinkan tersangka baru.

“Nanti akan diungkap semua saat dipersidangan. Kita juga akan lihat fakta persidangan, saat ini kita fokus ke kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup,” tandasnya.

Tentang Penulis: Tema banten

Gambar Gravatar
Mengupas isu-isu dan tema Banten terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.