Kabupaten Tangerang, TemaBanten.com – Direksi Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) akhirnya buka suara terkait beredarnya surat pengerahan oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ditandatangani oleh oknum pegawainya.
Surat yang diduga menjadi pemicu aksi penyerangan ormas terhadap para pedagang di Pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar NKR, Finny Widyanti dalam konferensi persnya itu mengatakan, jika pegawainya terbukti terlibat aksi penyerangan di Pasar Kuta Bumi pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
Namun, kata dia harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepegawaian.
“Karena sesuatu yang menyangkut dengan Indisipliner, pasti ada sanksi nya,” katanya di hadapan awak media, Rabu (11/10/2023).
Ia membantah surat pengerahan ormas yang terdapat tanda tangan Mantri Pasar Kuta Bumi, Hapid Fauzi merupakan perintah dari jajaran Direksi Perumda Pasar NKR.
“Itu bukan dari kami tapi oknum (Hapid Fauzi),” ucapnya.
Kendati demikian, ia mengaku jajaran Direksi memiliki kewajiban untuk tetap memberikan pendampingan kepada oknum pegawainya ketika menghadapi proses hukum.
“Soal tindak pidana yang terjadi sepenuhnya kewenangan pihak Kepolisian,” tandasnya. (Deri)