Kabupaten Tangerang,TemaBanten.com – Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Nurjen menanggapi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan namanya, Rabu (11/10/2023).
Ia mengaku kaget dengan tuduhan tersebut. Padahal, katanya proses rehabilitasi kantor desa masih berjalan hingga saat ini.
Jadi, menurutnya tidak mungkin jika anggaran itu dirinya pakai untuk kepentingan pribadi.
“Jujur saya kaget, saya baru tau informasi itu tadi pagi, dari teman, keluarga maupun teman Kades yang lain. Dan juga beberapa rekan di luar Kabupaten Tangerang,” katanya.
Ia menjelaskan, dari pagu anggaran yang ada saja yakni sebesar Rp. 508 juta, untuk rehab kantor desa itu sebenarnya tidak mencukupi.
Sebab, jika dihitung dari luas bangunan yang sedang dikerjakannya itu mencapai 200 meter lebih. Diperkirakan menghabiskan anggaran mencapai Rp. 700 an juta.
“Real di lapangan, dari luas bangunan itu bisa habis diangka Rp. 700 juta. Sedangkan Ini kan pagu anggaran saja Rp 508 juta belum potong pajak,” terangnya.
Nurjen menyebut terkait pemberitaan laporan dirinya kepada Kejaksaan sangat berdampak terhadap keluarganya, pemerintahan, dan juga masyarakatnya.
Maka itu, ia pun meluruskan dan menegaskan apa yang dilaporkan warganya itu tidak benar, dimana proses rehabilitasi kantor desanya ini telah berjalan selama kurang lebih 31 hari.
“Pembangunan sudah 40 persen, tinggal atap dan granit,” tandasnya.
Diduga bermasalah, rehabilitasi peningkatan Kantor Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dilaporkan oleh mahasiswa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra membenarkan adanya laporan dari warga terkait rehab kantor desa.
“Iya tadi ada laporan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Baru hari ini masuk,” jelasnya kepada awak media, Selasa (10/10) kemarin.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Tangerang. Isinya, untuk memonitoring pembangunan gedung diduga ada penyelewengan.
Pelapor menyertakan bukti rencana anggaran belanja (RAB) Desa Gembong, Kecamatan Balaraja tahun anggaran 2023. Besaran anggaran yang diduga ada penyelewengan sebesar Rp. 508 juta dengan pelaksanaan kegiatan tiga bulan.
“Baru hari ini masuk. Kita tunggu nanti disposisi pimpinan,” jelasnya. (Deri)