Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya (FKM-TR) melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Tangerang, pada Kamis (14/3/2024). Para mahasiswa mendesak Moch. Maesyal Rasyid agar segera dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang.
Aksi para mahasiswa ini berangkat dari maraknya spanduk maupun baliho dengan foto dan nama Moch. Maesyal Rasyid yang diduga ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Tangerang. Dengan status Moch. Maesyal Rasyid yang saat ini masih menjabat sebagai Sekda, pemasangan baliho atau sepanduk tersebut dinilai melanggar kode etik dan merusak netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Koordinator Aksi FKM-TR, M. Abdul mengatakan, seharusnya sepanduk dan baliho yang bergambarkan Moch. Maesyal Rasyid tersebut tidak mengandung unsur mengkampanyekan dirinya sebagai Calon Bupati Tangerang.
“Ini tidak etis, karena dia masih berstatus aktif sebagai ASN yaitu Sekertatis Daerah,” katanya saat diwawancarai.
Lanjutnya, FKM-TR menduga, bertebarannya spanduk maupun baliho pencalonan Sekda di sejumlah wilayah itu sebagai bentuk kampanye terselubung dengan cara memobilisasi atau melibatkan elemen birokrasi untuk andil dalam melakukan kampanye politik praktis di internal ASN dan SKPD Kabupaten Tangerang.
“Sekda jangan beralasan bahwa hal itu seolah-olah didorong keinginan masyarakat,” ucapnya.
Lebih jauh kata dia, meski secara resmi belum ditetapkan sebagai Calon Bupati. Namun bentuk kampanye yang diduga dilakukan oleh Sekda telah melanggar Pasal 58 Ayat 3 Undang-Undang No.20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
“Dikhawatirkan ini akan merusak netralitas ASN, terjadi konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan,” tuturnya.
Maka dari itu, Mahasiswa yang tergabung dalam FKM-TR mendesak Penjabat (PJ) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono untuk secepatnya Berkordinasi Dengan PJ Gubernur Perihal Rekomendasi Pencopotan Sekda Kabupaten Tangerang.
“Jika memang dirinya ingin maju sebagai calon Bupati harusnya mengundurkan diri lebih dahulu dari Sekertaris Daerah (Sekda),” tandasnya. (Deri/Yan)