Kabupaten Tangerang,TemaBanten.com – Berkas perkara dari 3 tersangka penyerangan pedagang pasar Kuta Bumi telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (24/9/2023).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol. Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, berkas dari ketiga tersangka itu yakni H(35), C(27) dan T(25) telah dinyatakan lengkap.
Ketiga orang itu, katanya, terbukti berperan dalam memimpin, merekrut dan melakukan pengeroyokan serta mendistribusikan uang kepada oknum yang ikut dalam peristiwa bentrok di pasar Kuta Bumi.
Maka itu, lanjutnya, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
“Kami telah menyerahkan berkas perkara itu kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian,” katanya, pada Selasa (3/10/2023).
Arief menyatakan hal itu sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011.
Ia menjelaskan JPU yang ditunjuk akan mengikuti perkembangan penanganan perkara ini. Serta memiliki tugas dan juga tanggung jawab untuk berkoordinasi dengan penyidik.
“Nantinya JPU itu akan menyiapkan materi perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan,” ucapnya.
Kendati demikian, Arief menegaskan sampai saat ini penyidik masih terus mendalami dan mencari tersangka lainnya dalam kasus itu.
“Saat ini sudah sebanyak 13 orang saksi yang dimintai keterangan,” tandasnya. (Deri)