Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Belasan pelaku mafia BBM Subsidi berhasil diringkus oleh Polda Banten beserta Polres Jajaran. Belasan tersangka ini dibeberkan Polda Banten di hasil ungkap kasus Ditreskrimsus Polda Banten, ini inisial belasan pelaku mafia BBM Subsidi yang berhasil diamankan, RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), dan SR (30) dirilis di Mapolda Banten, Rabu (31/1/2024) kemarin.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin mengatakan, Ditreskrimsus Polda Banten dan Satreskrim Polres Jajaran telah melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di Wilayah hukum Polda Banten dan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM.
Ia menjelaskan modus para pelaku ini membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang keluarkan oleh Dinas terkait untuk di gunakan petani dan nelayan. Namun diperjual belikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi harga BBM solar Rp. 6.800 di jual kembali dengan harga Rp. 7.500 – 8.500.
“Pelaku membeli BBM khusus penugasan pertalite dengan menggunakan sarana R4 dan R2 di SPBU, kemudian pelaku memindahkan ke jerigen dengan menggunakan pompa dan selang. Kemudian pelaku kembali membeli ke SPBU kembali dan melakukan hal yang sama secara berulang.Lalu BBM pertalite yang di kumpulkan dijual kembali ke pertamini dengan harga lebih tinggi. Harga BBM Pertalite RP.10.000 di jual kembali RP.11.000 – Rp.12.000,” ungkapnya.
Wiwin mengungkap selain belasan tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti antara lain 10 unit kendaraan Roda 4, 7 unit kendaraan Roda 2, 1 unit R3, 2.343 liter BBM subsidi (Solar), dan 5.471 liter BBM khusus penugasan (Pertalite).
“Selain itu surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi, Alat bantu berupa Jerigen, pompa, dispenser pertamini, selang, corong, dan Nota/struk pembelian BBM dari SPBU,” katanya.
Wiwin menyebut, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar,” tandasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf menambahkan, ungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan BBM.
Kemudian, lanjutnya, Tim Opsnal Kriminal Khusus yang dipimpin Kanit Krimsus, Iptu Bima Prasetya Praelja melakukan observasi dan memonitoring sejumlah SPBU yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Alhasil ketika personel memantau SPBU Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, mendapati ada beberapa orang yang sedang membeli BBM jenis pertalite menggunakan mobil yang tangkinnya sudah dimodifikasi.
“Lalu personel pun membuntuti mobil tersebut yang pergi menuju lokasi rumah di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg,” kata Kompol Arief, Rabu (31/1) kemarin.
Petugas langsung mencoba mendekati mobil itu, dan ternyata pengemudi mobil sedang melakukan kegiatan memompa BBM dari tangki kendaraan yang dialirkan ke galon bekas air mineral yang diletakan dikursi atau bangku depan.
“Tim Opsnal Krimsus melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. Setelah dilakukan pengecekan didapati bahwa tangki pada mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot,” terangnya.
Lebih jauh, terang Arief, mengetahui itu, petugas melakukan interogasi singkat terhadap sopir mobil itu yang diketahui bernisial AH. Dan ternyata didapat fakta bahwa AH setiap hari membeli pertalite dengan menggunakan alat angkut mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi tersebut sebanyak kurang lebih mencapai 200 liter.
“Kegiatan itu sudah dilakukan selama kurang lebih selama 6 bulan terakhir. Tujuannya untuk dijual kembali,” jelasnya.
Selanjutnya, AH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka AH dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun,” tegasnya.
Terakhir, Arief juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebab kegiatan itu merupakan pelanggaran hukum.
“Apabila menemukan ada kegiatan yang mencurigakan, masyarakat diharapkan melaporkan ke kantor polisi terdekat atau ke hotline Hallo Pak Kapolresta di nomor 081112301110,” tandasnya. (Deri)