Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menganggap Statment Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul untuk bubarkan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu hal yang biasa, Jumat (5/1/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin mengatakan adanya pro kontra soal keputusan itu adalah hal biasa.
Menurutnya, keputusan itu telah berdasarkan kepada regulasi, kajian, fakta hukum dan lain sebagainya, dan keputusan tersebut sudah final.
“Karena hasil kajian kami (Gakkumdu-red) tidak memenuhi unsur pidana pemilu, maka kasus ini diserahkan ke pengawas pemilu,” katanya.
Namun, kata dia, Bawaslu ini melihat adanya unsur pelanggaran administrasi, yakni Zulfikar melakukan kampanye tidak dengan pelaksana yang sesuai atau telah didaftakan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu, kata dia berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2023 perubahan PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu disebutkan peserta pemilu Calon presiden, Wakil presiden, anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten itu menunjuk pengurus partai politik, organisasi, seseorang dan didaftarkan ke KPU sebagai pelaksana, petugas, tim kampanye peserta pemilu.
“Putusan 7 hari pemotongan kampanye ialah bentuk punisment, karena sebelumnya tidak menyertakan pelaksana, petugas kampanye yang terdaftar di KPU,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul yang menyatakan keputusan Sentra Gakkumdu dalam kasus Zulfikar itu dinilai janggal.
“Patut dipertanyakan cara Gakkumdu dalam memahami pelanggaran Pemilu seperti apa,” katanya, Kamis (4/1) kemarin.
Selain itu, Ia mengatakan jika Gakkumdu tidak mampu menjadi wasit yang tegas menangani permasalahan Pemilu ini. Adib meminta lebih baik dibubarkan saja.
“Buat apa ada dan memakan dana APBD yang besar jika tak mampu menjadi wasit yang baik dan tegas,” ucapnya. (Deri)