Aniaya Istri Hingga Tewas, Pria Asal Cisoka Tangerang Diringkus Polisi

Kabupaten tangerang, Temabanten.com – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus Ali Ahmadi (49) karena melakukan penganiayaan kepada istrinya, Damaawiyah (48) hingga meninggal dunia.

Peristiwa keji itu terjadi dirumahnya di Perum Surya Jaya Blok H 2 No 17 RT 001 RW10 Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin (13/11) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku pulang kerja sebagai buruh harian lepas di Proyek Pembangunan Puri Harmoni 3, Desa Cempaka, Cisoka.

Kemudian, Ali melihat istrinya sedang asik bermain Handphone (HP) dan tak menghiraukan dirinya. Disitu, Ali menegurnya dengan mengatakan “Main Hp terus mah”.

“Karena tetap tidak menghiraukan meski telah ditegur. Ali menegurnya kembali, hingga sang istri berteriak kepada Ali,” katanya, Kamis (16/11/2023).

Mendengar itu, Ali terpancing emosi langsung memukul istrinya dengan cara menonjok dada sebelah kanan, hingga korban terpental serta kepalanya membentur tembok.

Namun, tidak sampai disitu, karena istrinya itu masih bisa bangkit, pelaku justru mempiting korban dengan kedua kakinya.

“Diduga pelaku itu masih emosi, lalu menjepit paha korban pakai kedua kakinya. Sampai emosi pelaku mereda,” jelasnya.

Lebih jauh, korban yang masih bisa bangkit itu mengangkat kipas angin yang berada didekat korban, dan berniat untuk memukul Ali. Tetapi belum sampai memukul, istrinya itu tiba-tiba kejang dan tumbang, tidak sadarkan diri.

Melihat hal itu, Ali mencoba menolong korban dengan memberikan air minum serta memijat tangan korban, tetapi korban tidak merespon. Sehingga, pelaku memangil anak tirinya yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.

Kemudian, Ali dan anaknya tersebut meminta tolong kepada warga untuk membawa korban ke Puskesmas Cisoka.

“Sesampainya di Puskesmas. Petugas medis menyatakan, bahwa korban sudah meninggal dunia. Korban pun dibawa kembali kerumah,” terangnya.

Merasa, ada yang janggal terkait kematian ibu nya itu, sang anak, Widya memutuskan untuk melaporkan nya ke Kepolisian Sektor Cisoka, dan meminta pengusutan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pengusutan, dan dilakukan visum. Ternyata dugaan benar. Bahwa, ibunya meninggal akibat KDRT,” imbuhnya.

Setelah bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik kuat, petugas langsung meringkus Ali Ahmadi dikediamannya, Rabu (15/11) dini hari.

Atas perbuatan nya itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI no.23 tahun 2004. tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Deri)

Tentang Penulis: Tema banten

Gambar Gravatar
Mengupas isu-isu dan tema Banten terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.