Kabupaten Tangerang,Tema.Banten.com – Kurir antar paket berinisial MUS di Kabupaten Tangerang, Banten nekat menyetubuhi anak berusia 13 tahun atau masih di bawah umur sebanyak belasan kali. Aksi bejad pria 32 tahun itu terbongkar usai korban mengadukan hal itu kepada ibunya.
Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, ibu korban langsung melapor kepada pihak Kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, pelaku telah berhasil diamankan petugas.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya mengenal korban saat sedang bertugas mengantarkan paket kerumah anak tersebut.
Setelah berkenalan, pelaku membujuk korban untuk mau bertemu, dengan cara mengiming- imingi akan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Pelaku akhirnya menyetubuhi korban, dengan iming-iming uang dan janji akan menikahi si korban,” katanya.
Arief mengungkap, kepada penyidik, pelaku mengaku menyetubuhi korban, sebanyak 15 kali. Dimana, korban terpaksa menuruti nafsu bejad itu karena mengaku sering mendapat sejumlah ancaman dari pelaku.
“Pelaku melakukan tindakannya itu di tempat yang berbeda-beda, dan sering mengancam korban,” terangnya.
Arief menyatakan saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera diajukan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Atas perbuatannya MUS dikenakan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia(RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Deri)