Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Statment ‘Bubarkan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)’ dari Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) yang dinilai hal biasa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, bagi KPN tetap menilai Bawaslu dan Gakkumdu kurang tegas.
Statment bubarkan Gakkumdu itu diucapkan oleh Adib Miftahul sebagai Direktur Eksekutif KPN didasarkan putusan pelanggaran pemilu yang kurang tegas tersebut, yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) Zulfikar dari partai Demokrat beberapa waktu lalu.
Adib mengatakan, dengan sangsi yang kurang tegas yang diberikan kepada Zulfikar tersebut, itu sama saja secara tidak langsung Bawaslu telah membuka celah kepada para caleg dalam melakukan pelanggaran.
“Kalau sekarang ada pelanggaran yang jelas tapi sanksinya hanya sepekan tak boleh kampanye, sama saja bawaslu seolah-olah membuka celah kedepannya bakal semakin banyak potensi pelanggaran,” tegas Adib, Senin (8/1/2024).
Sambung Adib, disini dirinya menilai bukan hanya kurang tegas saja sikap dari Bawaslu dalam merespon pelanggaran pemilu tersebut. Dirinya pun menambahkan, kedepannya masyarakat mungkin tidak akan percaya lagi dengan Bawaslu.
Jika memang begitu kualitas wasitnya/Bawaslunya, lanjut Adib, kepada siapa masyarakat mengadu jika ada yang menemukan pelanggaran pemilu, karena jelas harapan masyarakat itu adanya institusi yang bisa menegakkan aturan yang berkaitan dengan kampanye dengan lugas.
“Saya menilai Bawaslu kurang tegas, kurang optimal, kurang begitu keras dan kurang berani merespons pelanggaran Pemilu 2024. Yah kalau sanksi hanya model begitu, jangan harap pemilu berkualitas dapat aspek demokrasinya, etikanya, netralitasnya di mata masyarakat. Karena apa? Toh yang sudah sistemik jelas saja pelanggarannya hanya seperti itu sangsinya,” tukas Adib.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin mengatakan adanya pro kontra soal keputusan itu adalah hal biasa.
Menurutnya, keputusan itu telah berdasarkan kepada regulasi, kajian, fakta hukum dan lain sebagainya, dan keputusan tersebut sudah final.
“Karena hasil kajian kami (Gakkumdu-red) tidak memenuhi unsur pidana pemilu, maka kasus ini diserahkan ke pengawas pemilu,” katanya.
Namun, kata dia, Bawaslu ini melihat adanya unsur pelanggaran administrasi, yakni Zulfikar melakukan kampanye tidak dengan pelaksana yang sesuai atau telah didaftakan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu, kata dia berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2023 perubahan PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu disebutkan peserta pemilu Calon presiden, Wakil presiden, anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten itu menunjuk pengurus partai politik, organisasi, seseorang dan didaftarkan ke KPU sebagai pelaksana, petugas, tim kampanye peserta pemilu.
“Putusan 7 hari pemotongan kampanye ialah bentuk punisment, karena sebelumnya tidak menyertakan pelaksana, petugas kampanye yang terdaftar di KPU,” tandasnya. (Deri/Yan)