Kabupaten Tangerang, Temabanten.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang belum juga menyalurkan layanan internet ke 80 titik yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perda ini mengatur berbagai aspek terkait penerapan SPBE, termasuk penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi andal, yang mencakup layanan internet untuk mendukung operasional Organisasi Perangkat Daerah.
Situasi ini menjadi sorotan tajam dari Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) karena dinilai berdampak langsung pada kelancaran kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Aziz Patiwara, aktivis mahasiswa yang aktif mengawal isu ini, melakukan observasi ke sejumlah OPD dan menemukan keluhan serius dari pegawai terkait tidak tersedianya jaringan internet. “Banyak OPD yang mengeluh karena tidak ada akses internet. Bahkan, ada yang terang-terangan mengatakan bahwa mereka tidak menggunakan jaringan dari Diskominfo karena tidak di sediakan dan sinyalnya LEMOT,” ungkapnya.
Kondisi ini, menurut Aziz, sangat memengaruhi efektivitas kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. “Ketiadaan akses internet bukan hanya soal teknis, tetapi ini juga mencerminkan buruknya manajemen dan tanggung jawab Diskominfo. Ini jelas harus dievaluasi besar-besaran,” tegasnya.
Aziz menyebutkan, dalam kurun waktu 2021–2025, Diskominfo Kabupaten Tangerang telah dipimpin oleh beberapa pejabat sebagai berikut:
1. *Tini Wartini (2021–2022)*
2. *Nono Sudarno (2022–2023)*
3. *Plt. Soma Atmaja (2023–2024)*
4. *Plt. Rudi Lesmana (2024–2025)*
Aziz Ketua AMPD mendesak KPK segera memeriksa para pejabat yang pernah memimpin Diskominfo Kabupaten Tangerang selama periode tersebut. “Kami menduga ada banyak penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan manajemen infrastruktur, yang menyebabkan persoalan internet ini terus berlarut-larut,” tambah Aziz.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah untuk segera bertindak. “Kami butuh langkah cepat, bukan alasan. Diskominfo harus segera menyelesaikan persoalan ini atau seluruh pelayanan publik akan terus terganggu. Ini bukan masalah kecil,” katanya dengan nada tegas.
Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola di Diskominfo Kabupaten Tangerang, yang seharusnya menjadi tulang punggung infrastruktur komunikasi pemerintah daerah. “Masalah ini tidak cukup dengan langkah teknis, tetapi memerlukan evaluasi mendalam terhadap kinerja pejabat terkait serta audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Diskominfo,” ujarnya.
Lebih jauh, Aziz meminta KPK segera mengambil langkah investigasi untuk mengusut dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Diskominfo, terutama dalam proyek-proyek strategis seperti penyediaan jaringan internet. Publik kini menanti tindakan nyata, baik dari Diskominfo maupun KPK, untuk memastikan bahwa layanan internet segera disediakan ke titik-titik yang membutuhkan.
“Dan para pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini diusut secara transparan dan akuntabel,” tandasnya.
(Der)