Kabupaten tangerang, Temabanten.com – Tiga tersangka penyerangan pedagang Pasar Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten Rivaldo Sianturi mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial CO, HH, dan TK.
Dimana, lanjut dia, berkas beserta barang bukti mereka itu telah diserahkan dan akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Sudah kami limpahkan berkasnya dan akan menjalani sidang pertamanya,” katanya, Kamis (23/11/2023).
Valdo mengungkap adapun barang bukti yang diserahkan, diantaranya berupa berupa baju korban dan para tersangka, serta adanya alat yang digunakan saat peristiwa.
Selanjutnya, kata dia tersangka saat ini sudah dalam tahanm Rutan Jambe, Tangerang.
“Ketiganya itu sudah ditahan di Rutan Jambe, Tangerang selama 20 hari,” terangnya.
Diketahui, ketiganya disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Deri)