Kabupaten Tangerang, TemaBanten.com – Pria berinisial RM(19) pelaku rudapaksa gadis SMP yang terjadi di Kecamatan Tigaraksa, kini telah berhasil diamankan Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten.
Sebelumnya RM dan 3 rekannya itu dilaporkan karena telah memperkosa anak dibawah umur pada Kamis (25/5) lalu.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya, yakni di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Lanjutnya tersangka ini sempat melarikan diri usai melakukan perbuatannya dan lokasi dari keberadaannya pun selalu berpindah-pindah.
“Pelaku ini selalu berpindah – pindah tempat untuk mengelabui petugas,” katanya, Kamis (26/10/2023).
Arief membenarkan, keterangan seorang ibu berinisial LN kepada wartawan, pada Selasa (17/10) kemarin yang menyatakan anaknya itu dicekoki minuman keras lalu disetubuhi oleh para pelaku secara bergantian.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah memberikan miras ke korban,” terangnya.
Kendati demikian, Arief menjelaskan untuk 3 tersangka lainnya yang berstatus anak pelaku, atau dibawah umur ini dikenakan wajib lapor dan masih terus dilakukan pemeriksaan. “Tiga anak pelaku diperiksa, didampingi kuasa hukumnya,” tandasnya. (Deri)